, ,

Tak Hiraukan Pagar, PKL Kembali Penuhi Bahu Jalan di Pasar Baru Mamuju

oleh -25 Dilihat

Tak Hiraukan Pagar Kawasan Pasar Baru Mamuju yang sebelumnya telah dipagar untuk mendukung penataan dan penertiban kini kembali dipenuhi oleh pedagang kaki lima (PKL).

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kenyamanan pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Para PKL terlihat memanfaatkan celah pagar, bahkan meletakkan barang dagangan mereka hingga ke luar area yang ditentukan, menjalar ke trotoar dan bahu jalan.

Kondisi ini memaksa pejalan kaki harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor yang melintas, yang tentunya membahayakan keselamatan.

Di sisi lain, parkir sembarangan yang dilakukan oleh pengunjung pasar juga berkontribusi terhadap kemacetan lalu lintas di sekitarnya.

“Kami memang dari Satpol PP sebenarnya harus menertibkan PKL. Tapi terkait masalah tersebut, kami menunggu surat dari Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan PKL,” ujar Marhabang saat ditemui di kantor Satpol PP, Kelurahan Karema, Mamuju.

Baca juga : Warga Labuang Rano Mamuju Protes Proyek Jembatan Rp8,9 Miliar Digeser ke Desa Lain

Tak Hiraukan Pagar
Tak Hiraukan Pagar

Ia mengingatkan bahwa upaya penertiban sempat dilakukan sebelumnya.

“Di tahun 2024 kami sudah sempat melakukan penertiban. Alhamdulillah saat itu selesai. Tetapi kami lihat lagi, sekarang mulai muncul kembali PKL di sekitaran Pasar Baru,” tambahnya.

Marhabang meminta agar Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan bisa bersinergi dalam upaya penertiban.

“Kami di Satpol PP tetap siap melakukan eksekusi jika sudah ada perintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penguatan dan Pengawasan Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Imam Kholil, menyampaikan bahwa persoalan PKL yang berjualan di badan jalan bukan menjadi kewenangan penuh instansinya.

“Berdasarkan tugas dan fungsi (tusi), kewenangan yang berada di luar sarana dan distribusi bukan kewenangan Dinas Perdagangan, melainkan kewenangan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” ujar Imam Kholil saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, bila PKL berada di dalam kawasan pasar, itu menjadi kewenangan Dinas Perdagangan. Namun jika berada di luar pagar pasar dan menggunakan badan jalan, maka perlu penanganan lintas instansi.

“Kecuali jika setelah ditertibkan para pedagang menyampaikan tidak ada tempat berjualan, maka kami dari Dinas Perdagangan akan mencarikan lokasi. Ini menjadi perhatian serius untuk kita dudukkan bersama dan merumuskan solusi yang tepat,” tutupnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.